Surat keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5550/2021


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/5550/2021

TENTANG

PANITIA PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:  a. 

bahwa untuk melengkapi Farmakope Indonesia Edisi VI sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian, perlu disusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;

  b.

bahwa untuk Menyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI perlu dibentuk panitia penyusun;

  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panitia Penyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;
Mengingat:    1.

Ordonansi Obat Keras (Staatsblad Nomor 419 Tahun 1949);

  2.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);

  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1146);
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/626/2020 tentang Farmakope Indonesia Edisi VI;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANITIA PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.

KESATU : Membentuk Panitia Penyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI yang selanjutnya disebut Panitia
                 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
                 dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:

  1. memberikan masukan teknis/ilmiah/metodologi dalam penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;
  2. memberikan arahan penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;
  3. membahas dan menetapkan seluruh naskah yang akan dimuat dalam Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI; dan
  4. melaksanakan pendokumentasian, finalisasi, dan pelaporan penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI.

KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam melaksanakan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2021

MENTERI KESEHATAN 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN