KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/5550/2021
TENTANG
PANITIA PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | a. |
bahwa untuk melengkapi Farmakope Indonesia Edisi VI sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian, perlu disusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI; |
b. |
bahwa untuk Menyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI perlu dibentuk panitia penyusun; |
|
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panitia Penyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI; |
Mengingat: | 1. |
Ordonansi Obat Keras (Staatsblad Nomor 419 Tahun 1949); |
2. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); |
|
3. | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); | |
4. | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | |
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); | |
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); | |
7. | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); | |
8. | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1146); | |
9. | Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/626/2020 tentang Farmakope Indonesia Edisi VI; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANITIA PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.
KESATU : Membentuk Panitia Penyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI yang selanjutnya disebut Panitia
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam melaksanakan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN