Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NO.HK.01.07/MENKES/1111/2022


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/1111/2022
TENTANG
SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Farmakope Indonesia Edisi VI Tahun 2020, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian;

b. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;

Mengingat :
  1. Ordonansi  Obat  Keras  (Staatsblad  Nomor  419  Tahun 1949);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis  Risiko (Berita Negara Republik  Indonesia  Tahun  2021  Nomor 15);
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/626/2020 tentang Farmakope Indonesia Edisi VI;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5550/2021 tentang Panitia Penyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.
KESATU : Menetapkan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam proses produksi obat dan bahan baku obat.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 6 April 2022

MENTERI KESEHATAN 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN