Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.HK.02.02.31.311.01.19.03


KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.02.02.31.311.01.19.03
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
PELAKSANA PENYUSUNAN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang  :

a. bahwa untuk melengkapi Farmakope Indonesia Edisi VI sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat, perlu disusun Suplemen I Farmakope Indonesia  Edisi VI;

b. bahwa untuk menyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk tim pelaksana penyusunan suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Badan Pengawas  Obat dan Makanan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI;

Mengingat       :
  1. Ordonasi Obat Keras(Sterkwerkende Geneesmiddelen Ordonnantie Staatsblad Nomor 419 tahun 1949);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
  6. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.
Kesatu : Membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Tim Pelaksana  sebagaimana  dimaksud  dalam diktum Kesatu bertugas untuk menyusun naskah ketentuan umum, sediaan umum, monografi, daftar pereaksi dan lampiran yang akan dimuat dalam Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI untuk disampaikan kepada Menteri Kesehatan.
Ketiga :

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.

Keempat :

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Prekursor, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Kelima :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2019

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,

PENNY K. LUKITO

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

1.    Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Prekursor, Psikotropika, dan Zat Adiktif;

2.    Yang bersangkutan.