KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.02.02.31.311.01.19.03
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
PELAKSANA PENYUSUNAN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
a. bahwa untuk melengkapi Farmakope Indonesia Edisi VI sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat, perlu disusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI; b. bahwa untuk menyusun Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk tim pelaksana penyusunan suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI; |
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN SUPLEMEN I FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI. |
Kesatu | : | Membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
Kedua | : | Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu bertugas untuk menyusun naskah ketentuan umum, sediaan umum, monografi, daftar pereaksi dan lampiran yang akan dimuat dalam Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI untuk disampaikan kepada Menteri Kesehatan. |
Ketiga | : |
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. |
Keempat | : |
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Prekursor, Psikotropika, dan Zat Adiktif. |
Kelima | : |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
PENNY K. LUKITO
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Prekursor, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
2. Yang bersangkutan.