KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/39/2020
TENTANG
PANITIA PENYUSUN FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Farmakope Indonesia;
b. bahwa Farmakope Indonesia Edisi V Tahun 2014, yang telah dilengkapi dengan Suplemen I, Suplemen II, dan Suplemen III, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panitia Penyusun Farmakope Indonesia Edisi VI;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PANITIA PENYUSUN FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.
KESATU : Susunan Keanggotaan Panitia Penyusun Farmakope Indonesia Edisi VI yang selanjutnya disebut Panitia, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:
pembahasan seluruh naskah Farmakope Indonesia Edisi VI.
KETIGA :
Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
KEEMPAT :
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2020
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO