Ketentuan umum


KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM

 

Ketentuan Umum dan Persyaratan Umum, untuk selanjutnya disebut “Ketentuan Umum” menetapkan pedoman dasar, definisi dan kondisi umum untuk penafsiran dan penerapan Farmakope Indonesia.

 

Persyaratan Umum yang dinyatakan dalam ketentuan umum diterapkan untuk semua monografi Farmakope Indonesia dan untuk semua lampiran kecuali secara khusus ditekankan dengan pernyataan “kecuali dinyatakan lain”. Jika terdapat pengecualian pada monografi terhadap persyaratan umum atau lampiran, maka persyaratan dalam monografi digunakan sebagai pengganti persyaratan pada ketentuan umum atau lampiran.

 

 

1.     JUDUL

 

Judul lengkap buku ini termasuk suplemennya, adalah Farmakope Indonesia edisi Enam. Judul tersebut dapat disingkat menjadi Farmakope Indonesia edisi VI atau FI VI. Farmakope Indonesia edisi VI menggantikan edisi sebelumnya. Jika digunakan istilah FI tanpa keterangan lain, selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah FI VI dan semua suplemennya. Selanjutnya jika disebut Farmakope dalam dokumen ini, yang dimaksud adalah Farmakope Indonesia edisi VI. Secara berkala FI VI menerbitkan Suplemen.

 

 

2.     STATUS “RESMI” DAN PENGAKUAN HUKUM

 

Kata “resmi” yang digunakan dalam Farmakope Indonesia ini atau yang merujuk kepadanya, adalah sinonim dengan “Farmakope Indonesia”, atau dengan “FI”. Pencantuman FI di belakang judul resmi dari suatu artikel pada etiket adalah suatu tand bahwa artikel tersebut diakui memenuhi standar FI.

 

2.1 Teks resmi Farmakope terdiri dari monografi, lampiran dan ketentuan umum.

 

2.2 Monografi resmi adalah monografi yang tercantum sebagai monografi dalam Farmakope.

 

Judul yang tercantum dalam monografi  dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris adalah nama resmi dari monografi tersebut. Nama-nama yang dianggap sinonim dengan judul resmi tidak dapat digunakan sebagai pengganti judul resmi.

 

Monografi resmi meliputi bahan resmi dan sediaan resmi.

 

Bahan resmi adalah bahan aktif obat, bahan tambahan farmasi, komponen lain, atau komponen produk jadi yang judul monografinya tidak mencakup indikasi sifat-sifat bentuk produk jadi tersebut.

Sediaan resmi adalah produk jadi, produk setengah jadi (misalnya suatu padatan steril yang harus dibuat menjadi larutan jika hendak digunakan) atau produk dari satu atau lebih bahan resmi atau produk yang diformulasikan untuk digunakan pasien

 

2.3 Pengakuan hukum Farmakope Indonesia diakui secara hukum di Indonesia. Peraturan perundang-undangan mendukung penerapan Farmakope Indonesia sebagai standar mutu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105 ayat (1) bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

 

 

3.     KESESUAIAN DENGAN STANDAR

 

3.1 Penggunaan standar Standar untuk suatu monografi Farmakope Indonesia dinyatakan dalam ketentuan umum, monografi, dan lampiran. Identitas, kekuatan, kualitas dan kemurnian bahan ditetapkan sesuai jenis pengujian, prosedur pengujian, dan kriteria keberterimaan yang dinyatakan baik dalam monografinya, dalam ketentuan umum ataupun dalam lampiran, kecuali secara khusus dinyatakan lain.

 

Standar ketentuan umum, monografi, dan lampiran diberlakukan terhadap bahan tersebut mulai dari proses produksi hingga kedaluwarsa. Spesifikasi produk dan Cara Pembuatan Obat yang Baik, dikembangkan dan diterapkan untuk menjamin kesesuaian bahan dengan Farmakope hingga batas waktu kedaluwarsanya dalam kondisi penyimpanan yang sesuai, sehingga setiap bahan resmi yang diuji akan memenuhi kesesuaian dengan Farmakope.

 

Beberapa pengujian, seperti Disolusi dan Keseragaman Sediaan, memerlukan banyak satuan uji sehubungan dengan skema pengambilan keputusan. Pengujian ini, walaupun menggunakan banyak satuan uji, sebenarnya merupakan satu penetapan, jangan rancu dengan rencana statistik pengambilan contoh. Pendekatan prosedur statistik dimaksudkan untuk membuat kesimpulan terhadap jumlah kelompok satuan yang lebih besar, tetapi dalam semua kasus, pernyataan memenuhi kesesuaian dengan Farmakope ditetapkan hanya pada unit yang diuji. Pengulangan, replikasi, pengabaian hasil pencilan data secara statistik ataupun ekstrapolasi hasil terhadap kelompok uji yang lebih luas, seperti halnya frekuensi yang sesuai untuk pengujian bets tidak dinyatakan secara spesifik dalam Farmakope, melainkan diputuskan berdasarkan tujuan pengujian. Frekuensi pengujian dan sampling ditetapkan sesuai pilihan atau tujuan pengujian kesesuaian dan kegunaan lain oleh pengguna Farmakope.

 

Pembuatan obat dilakukan sesuai dengan  prinsip dasar Cara Pembuatan Obat yang Baik dengan menggunakan komponen yang sesuai dengan rancangan spesifikasi untuk menjamin sediaan akhir memenuhi persyaratan monografi.

 

 

4.     MONOGRAFI DAN LAMPIRAN

 

4.1 Monografi Mencantumkan nama bahan, definisi, spesifikasi, dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kemasan, penyimpanan dan penandaan. Spesifikasi dalam monografi meliputi jenis pengujian, prosedur pengujian, dan kriteria penerimaan untuk memastikan identitas, kekuatan, kualitas, dan kemurnian bahan. Untuk ketentuan umum yang spesifik berkaitan dengan bagian monografi, lihat Komponen monografi.

 

4.1.1 Penggunaan prosedur uji Tiap monografi dapat mencantumkan beberapa parameter pengujian, prosedur dan atau kriteria keberterimaan, yang mencerminkan variasi bahan dari tiap industri. Misalnya tersedia beberapa alternatif untuk bentuk polimorf yang berbeda, cemaran, bentuk hidrat dan disolusi. Monografi menyatakan pengujian, prosedur dan atau kriteria keberterimaan yang digunakan, dan penandaan yang dipersyaratkan.

 

4.1.2 Kriteria keberterimaan Meliputi kesalahan analisis dari variasi yang tidak bisa dihindari pada saat produksi dan formulasi, dan kesalahan yang masih dapat diterima pada kondisi teknis. Nilai kriteria keberterimaan Farmakope bukan merupakan dasar pengakuan bahwa bahan resmi dengan kemurnian melebihi 100% adalah melebihi kualitas Farmakope. Sama halnya, ketika bahan disiapkan dengan persyaratan kondisi yang lebih ketat dari spesifikasi monografi tidak menjadi dasar pengakuan bahwa bahan tersebut melebihi persyaratan Farmakope.

 

4.2 Lampiran Masing-masing lampiran menetapkan penomoran yang dicantumkan dalam tanda kurung setelah judul lampiran (contoh Kromatografi <931>). Lampiran terdiri dari :

·  Uraian tentang jenis pengujian dan prosedur penetapannya pada masing-masing monografi.

·  Informasi umum untuk interpretasi persyaratan Farmakope.

·  Uraian umum tentang jenis wadah dan penyimpanan.

Jika monografi merujuk pada lampiran, kriteria penerimaan dicantumkan setelah judul lampiran.

 

Beberapa lampiran menyajikan penjelasan suatu jenis uji atau teknik analisis. Lampiran ini dapat menjadi rujukan lampiran pengujian lain yang mencantumkan teknik terkait, prosedur rinci, urutan dan kriteria keberterimaan.

 

 

5.     KOMPONEN MONOGRAFI

 

5.1 Rumus molekul Pencantuman rumus molekul untuk bahan aktif, pada suatu monografi, dimaksudkan untuk memperlihatkan kadar secara kimia, seperti disebutkan dalam nama kimia yang lengkap dan mempunyai kemurnian mutlak (100%).

 

5.2 Bahan tambahan Bahan tambahan yang dianggap tidak sesuai untuk sediaan resmi, tidak boleh digunakan jika: 1) melebihi jumlah minimum yang dibutuhkan untuk menyebabkan efek yang diharapkan; 2) keberadaannya mengganggu ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari yang disebutkan dalam sediaan resmi; 3) mengganggu penetapan kadar dan uji-uji lain yang dimaksudkan untuk penentuan kesesuaian dengan Farmakope.

 

Udara dalam wadah sediaan resmi, bila perlu, dihilangkan dengan karbondioksida, helium, argon, atau nitrogen, atau campuran gas-gas tersebut. Fungsi gas tersebut tidak perlu dicantumkan dalam etiket.

 

5.2.1 Bahan tambahan dan eksipien dalam bahan resmi Bahan resmi hanya boleh mengandung bahan-bahan tambahan tertentu yang diperbolehkan seperti tertera pada masing-masing monografi. Nama dan jumlah bahan tambahan tersebut harus dicantumkan dalam etiket.

 

5.2.2. Bahan tambahan dan eksipien dalam sediaan resmi Bahan tambahan dan eksipien yang sesuai seperti bahan antimikroba, bahan dasar farmasetik, penyalut, perisa, pengawet, penstabil dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan, kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing monografi.

 

Bahan pewarna dapat ditambahkan dalam sediaan resmi kecuali sediaan parenteral dan sediaan untuk mata. Bahan tambahan atau eksipien lain yang sesuai untuk sediaan parenteral, seperti tertera pada Bahan Tambahan dalam Injeksi.

 

Komposisi bahan dasar dan penyiapan sediaan salep dan supositoria dapat bervariasi untuk mempertahankan konsistensi dalam kondisi iklim yang berbeda, mempertahankan kadar bahan aktif, dan agar ketersediaan hayati, efek terapi dan keamanan sediaan terjamin.

 

Produk setengah jadi yang menyebutkan komposisi secara lengkap, hanya mengandung bahan yang disebutkan dalam formula, kecuali dinyatakan lain pada masing-masing monografi. Penyimpangan dalam proses atau metode pencampuran yang telah ditetapkan, jika bukan jumlah atau komposisi bahan tambahan, dapat dilakukan, asalkan menghasilkan sediaan akhir yang memenuhi standar dan mengikuti proses yang telah ditetapkan.

 

Jika monografi untuk produk setengah jadi menyatakan bahwa digunakan sejumlah tertentu bahan dalam bentuk kering, bahan tersebut tidak perlu dikeringkan sebelum digunakan apabila dalam proses penyiapan sediaan digunakan air atau bahan yang mudah menguap.

 

5.3 Pemerian dan kelarutan Monografi dapat mencantumkan informasi pemerian suatu bahan. Informasi ini secara tidak langsung dapat membantu  evaluasi pendahuluan suatu bahan, tetapi tidak dimaksudkan sebagai standar atau uji kemurnian.

Kelarutan suatu zat dapat dinyatakan sebagai berikut:

 

Istilah kelarutan

Jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan 1 bagian zat

Sangat mudah larut

Kurang dari 1

Mudah larut

1 sampai 10

Larut

10 sampai 30

Agak sukar larut

30 sampai 100

Sukar larut

100 sampai 1000

Sangat sukar larut

1000 sampai 10.000

Praktis tidak larut

lebih dari 10.000

 

5.4 Identifikasi Uji di bawah judul Identifikasi pada monografi dimaksudkan sebagai suatu cara untuk membuktikan bahwa zat mempunyai identitas yang sesuai dengan yang tertera pada etiket.

Uji identifikasi dalam suatu monografi dapat terdiri dari satu atau lebih prosedur. Ketika uji identifikasi dilakukan, semua persyaratan dari prosedur spesifik harus terpenuhi. Kegagalan suatu bahan untuk memenuhi persyaratan uji Identifikasi (misalnya tidak sesuai dengan semua persyaratan prosedur spesifik yang merupakan bagian dari uji) menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan etiket dan/atau palsu.

 

5.5 Penetapan kadar Penetapan kadar untuk produk setengah jadi tidak dimaksudkan untuk mengevaluasi produk setengah jadi sebelum diserahkan, tetapi berfungsi sebagai uji resmi jika ada pertanyaan atau perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan terhadap standar resmi.

Penetapan kadar bahan dan sediaan resmi dicantumkan dalam masing-masing monografi.

 

Unit potensi biologi Bahan yang tidak sepenuhnya dapat dikarakterisasi secara kimia atau fisika, perlu menunjukkan aktivitas biologi dalam unit potensi, yang mengacu pada baku pembanding yang telah ditetapkan secara resmi.

 

Unit potensi biologis didefinisikan oleh World Health Organization (WHO) untuk International Biological Standards and International Biological Reference Preparations dinyatakan sebagai Unit Internasional (UI). Monografi mengacu pada satuan yang dinyatakan dengan Baku Pembanding Farmakope Indonesia sebagai “Unit FI”. Untuk produk biologi, unit potensi mengacu pada Unit Internasional.

 

5.6 Senyawa asing dan cemaran Pengujian terhadap adanya senyawa asing dan cemaran dimaksudkan untuk membatasi senyawa tersebut sampai pada jumlah yang tidak mempengaruhi bahan pada kondisi penggunaan biasa. Pengujian yang tidak tertera pada monografi dan kriteria keberterimaan yang sesuai untuk mendeteksi dan mengendalikan cemaran yang merupakan hasil perubahan dari metode pembuatan atau berasal dari sumber eksternal harus dilaksanakan sebagai uji tambahan dari yang dinyatakan dalam masing-masing monografi.

 

Cemaran organik Jika monografi memuat penetapan kadar atau uji cemaran organik berdasarkan kromatografi selain uji sisa pelarut, dan prosedur monografi tidak dapat mendeteksi identitas dan jumlah cemaran dalam bahan yang diketahui, maka harus dinyatakan sebagai cemaran organik.

 

Cemaran organik yang tidak tercantum pada etiket bahan resmi adalah varian standar jika jumlahnya 0,1% atau lebih besar. Total cemaran organik ditambah cemaran yang dapat diidentifikasi dengan metode pada monografi tidak lebih dari 2,0% (seperti yang tertera pada Cemaran Umum <481>), kecuali dinyatakan lain dalam monografi.

 

Beberapa kategori bahan aktif berikut ini tidak perlu  memenuhi uji persyaratan cemaran organik:

·   Produk fermentasi dan turunan semi-sintesisnya

·   Radiofarmaka

·   Produk biologi

·   Produk turunan-bioteknologi

·   Peptida

·   Produk herbal

·   Bahan mentah yang berasal dari tanaman atau hewan

Bahan yang diketahui bersifat toksik tidak boleh dinyatakan sebagai cemaran organik.

 

5.7 Uji kinerja Jika uji keseragaman kandungan dilakukan menggunakan metode analisis yang sama dengan Penetapan kadar, dengan memperhatikan perbedaan yang dapat diterima pada prosedur penyiapan contoh, rata-rata dari semua hasil uji keseragaman kandungan dapat dinyatakan sebagai kadar dari sediaan.

 

5.8 Baku Pembanding FI Baku Pembanding FI adalah senyawa yang telah disetujui keabsahan penggunaannya sebagai pembanding dalam pengujian dan penetapan kadar berdasarkan FI (seperti tertera pada Baku Pembanding Farmakope Indonesia <11>). Jika suatu pengujian atau penetapan kadar monografi perlu menggunakan baku pembanding dan bukan Baku Pembanding FI, maka dapat digunakan baku pembanding lain yang memenuhi semua persyaratan dalam monografi.

Penggunaan baku pembanding mengacu pada petunjuk yang tertera pada sertifikat analisis.

 

 

6.     PENGUJIAN DAN PROSEDUR

 

6.1 Cara berlaboratorium yang baik Dalam melaksanakan pengujian, keamanan cara berlaboratorium yang baik harus dipatuhi, termasuk langkah pencegahan, perlengkapan pelindung dan konsistensi tahapan pengujian bahan kimia dan prosedur yang digunakan. Sebelum memulai pengujian, penguji harus memahami risiko terkait bahan kimia, serta teknik dan cara melindunginya. Farmakope ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan risiko atau tahapan perlindungan.

 

6.2 Prosedur otomatis Baik prosedur otomatis dan manual yang mempunyai prinsip dasar kimia yang sama dinyatakan setara.

 

6.3 Metode dan prosedur lain Metode dan/atau prosedur lain dapat digunakan jika lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas, atau dapat disesuaikan terhadap otomatisasi atau penyederhanaan data menggunakan komputer, atau dalam keadaan khusus. Prosedur dan metode lain harus divalidasi sesuai Validasi Prosedur dalam Farmakope <1381> dan harus dapat dibuktikan memberikan validitas yang setara atau lebih baik. Apabila prosedur lain, atau metode alternatif memberikan hasil yang berbeda dengan metode Farmakope, maka yang dianggap benar adalah hasil yang menggunakan prosedur Farmakope.

 

6.4 Bahan yang dikeringkan, dipijarkan, anhidrat, atau bebas pelarut Kecuali dinyatakan lain, semua perhitungan dalam Farmakope dilakukan sebagaimana adanya.

 

Prosedur pengujian dapat menggunakan bahan yang belum dikeringkan atau dipijarkan dan hasilnya diperhitungkan terhadap bahan yang dikeringkan, dipijarkan atau anhidrat, menggunakan faktor yang diperoleh dari hasil Penetapan Susut Pengeringan, Sisa Pemijaran atau Kadar Air seperti tertera pada masing-masing monografi. Jika kandungan air atau senyawa mudah menguap mempengaruhi prosedur, maka lakukan pengeringan bahan sebelum penetapan seperti tertera pada masing-masing monografi.

Istilah “menggunakan zat yang telah dikeringkan” dan tidak ada penjelasan cara pengeringannya, maka digunakan cara seperti tertera pada Penetapan Susut Pengeringan <731> atau metode Gravimetri dalam  Penetapan Kadar Air <1031>.

Apabila dinyatakan “keringkan dalam hampa udara (pengurangan tekanan) di atas pengering”, maka dapat digunakan desikator hampa, piston pengering hampa atau pengering hampa lain yang sesuai.

 

Pemijaran sampai bobot tetap Kecuali dinyatakan lain “Pemijaran sampai bobot tetap” pemijaran harus dilanjutkan pada suhu 800±25° hingga hasil dua penimbangan berturut-turut berbeda tidak lebih dari 0,50 mg tiap g zat yang digunakan; penimbangan kedua dilakukan setelah pemijaran kembali pada waktu yang sesuai.

 

Pengeringan sampai bobot tetap “Keringkan sampai bobot tetap” berarti pengeringan harus dilanjutkan hingga pada perbedaan dua kali penimbangan berturut-turut tidak lebih dari 0,50 mg tiap g zat yang digunakan; penimbangan kedua dilakukan setelah pengeringan kembali selama waktu yang sesuai.

 

6.5 Penyiapan larutan

6.5.1 Penyaringan Jika dalam prosedur dikatakan “saring” tanpa penjelasan lebih lanjut, cairan disaring menggunakan kertas saring yang sesuai hingga diperoleh filtrat yang jernih. Karena adanya kemungkinan efek dari kertas saring, sejumlah volume filtrat awal sebaiknya dibuang.

 

6.5.2 Larutan Kecuali dinyatakan lain, semua larutan dibuat dengan air sebagai pelarut. Larutan untuk pengukuran kuantitatif harus dibuat menggunakan zat yang ditimbang atau diukur saksama (lihat bagian Lebih kurang).

Pernyataan “(1 dalam 10)” mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat yang harus diencerkan atau dilarutkan dalam sejumlah pengencer atau pelarut yang sesuai untuk membuat bagian atau volume akhir 10.

Kecuali dinyatakan lain pernyataan (20:5:2) berarti  campuran beberapa cairan dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan.

 

6.5.3 Larutan pereaksi Penjelasan mengenai larutan pereaksi dapat dilihat pada Larutan pereaksi dalam Pereaksi, Indikator dan Larutan. Penggunaan larutan pereaksi lain atau perubahan larutan pereaksi perlu divalidasi.

 

6.5.4 Larutan indikator Kecuali dinyatakan lain, penggunaan larutan indikator dalam suatu prosedur lebih kurang 0,2 mL atau 3 tetes larutan.

 

6.6 Jumlah sediaan yang dibutuhkan untuk pengujian Kecuali dinyatakan lain, sejumlah sediaan yang digunakan harus cukup untuk menjamin kesesuaian hasil pengujian.

 

Tablet Jika dalam penetapan kadar tablet disebutkan “timbang dan serbukkan tidak kurang dari” sejumlah tablet, berarti tablet yang telah dihitung ditimbang terlebih dahulu kemudian diserbukkan. Sejumlah serbuk yang digunakan harus ditimbang saksama karena mewakili seluruh tablet.

 

Kapsul Jika dalam penetapan kadar kapsul disebutkan “Timbang saksama tidak kurang dari sejumlah kapsul. Keluarkan isi semua kapsul, bersihkan cangkang kapsul dan timbang saksama, hitung bobot rata-rata isi tiap kapsul. Timbang saksama sejumlah serbuk kapsul” berarti sejumlah kapsul ditimbang saksama, kemudian dibuka secara hati-hati dan isinya dikeluarkan, cangkang kapsul dibersihkan, digabung, dan ditimbang saksama. Hitung bobot rata-rata isi kapsul. Sejumlah isi kapsul yang digunakan harus ditimbang saksama karena mewakili seluruh isi kapsul.

 

6.7 Pereaksi Prosedur Farmakope yang valid tergantung antara lain dari kualitas pereaksi yang digunakan. Spesifikasi pereaksi tertera pada Pereaksi, Indikator dan Larutan. Jika spesifikasi pereaksi tidak tercantum, pereaksi yang digunakan harus mempunyai mutu yang sesuai untuk tujuan pengujian. Bahan-bahan yang ada dalam Pereaksi, Indikator dan Larutan, termasuk indikator dan larutan pereaksi, tidak boleh digunakan untuk tujuan terapi, sehingga dalam etiketnya harus tercantum istilah “pereaksi” atau “kelas pereaksi”.

 

6.8 Peralatan Kecuali dinyatakan lain, spesifikasi ukuran atau tipe wadah atau perangkat tertentu dalam prosedur hanya digunakan sebagai rekomendasi. Ukuran atau tipe lain dapat digunakan jika sesuai dengan penggunaannya.

 

6.8.1 Alat ukur Apabila dinyatakan penggunaan labu tentukur atau alat timbang atau alat ukur jenis lain, maka dapat digunakan alat ini atau alat ukur lain dengan ketelitian yang setara.

 

Pipet Apabila dinyatakan penggunaan pipet, dapat digantikan dengan buret yang sesuai. Jika disebutkan pipet, dapat digunakan labu tentukur yang sesuai.

6.8.2 Pelindung cahaya Apabila dinyatakan wadah aktinik-rendah atau tidak tembus cahaya, dapat digunakan wadah khusus yang dapat melindungi zat dari cahaya atau wadah bening yang dilapisi atau dibungkus agar tidak tembus cahaya.

 

6.8.3 Instrumen Penggunaan instrumen tertentu dalam monografi dapat digantikan instrumen lain dengan prinsip dasar pengoperasian yang sama dan mempunyai sensitivitas dan ketelitian yang setara atau lebih. Karakteristik ini harus disesuaikan.

 

Tabung dan kolom kromatografi Yang dimaksud “diameter” adalah diameter dalam.

 

Pipa Yang dimaksud “diameter” adalah diameter luar.

 

Tangas Uap Apabila dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pemanas lain yang disertai pengatur suhu, hingga suhu setara dengan uap panas mengalir.

 

Tangas Air Kecuali dinyatakan lain, tangas air adalah tangas air yang mendidih secara stabil.

 

 

7.     HASIL UJI

 

7.1 Interpretasi persyaratan Hasil analisis yang diamati di laboratorium (atau dihitung dari pengukuran pengujian) dibandingkan dengan kriteria keberterimaan untuk menentukan kesesuaian bahan tersebut dengan persyaratan Farmakope.

 

Nilai yang dilaporkan, umumnya adalah nilai rata-rata untuk beberapa penetapan secara individual, dibandingkan dengan kriteria keberterimaan. Nilai yang dilaporkan adalah hasil akhir dari prosedur pengukuran yang lengkap, seperti yang telah ditetapkan.

 

Jika kriteria keberterimaan dinyatakan secara numerik melalui spesifikasi batas atas atau batas bawah, nilai yang diterima termasuk nilai batas yang telah ditetapkan, tetapi bukan nilai diluar batas. Kriteria penerimaan dianggap bermakna sampai angka terakhir yang ditampilkan.

 

Kadar nominal dalam rumus Jika ”kadar nominal” telah ditentukan, kadar dihitung berdasarkan yang tertera pada etiket. Pada prosedur penetapan kadar, koreksi air biasanya dinyatakan dalam definisi dan pada etiket di Baku Pembanding Farmakope Indonesia (BPFI). Untuk prosedur lainnya, koreksi untuk pengujian kandungan, potensi, atau keduanya dibuat terutama untuk penggunaan kadar pada persamaan yang tertera dalam monografi.

Kesetaraan dalam prosedur titrimetri Petunjuk untuk prosedur titrimetri disimpulkan dengan pernyataan bobot zat yang setara dengan tiap mL titran yang telah dibakukan. Dalam pernyataan kesetaraan tersebut, diartikan bahwa jumlah angka bermakna dalam kadar titran sesuai dengan jumlah angka bermakna pada bobot zat yang ditetapkan. Jika diperlukan,  koreksi terhadap perhitungan yang didasarkan pada penetapan blangko dibuat untuk semua penetapan kadar titrimetri.

 

7.2 Aturan pembulatan Nilai yang diamati atau yang dihitung harus dibulatkan ke angka desimal yang telah disepakati batasnya. Angka-angka tersebut tidak boleh dibulatkan sampai perhitungan akhir untuk nilai yang dilaporkan. Perhitungan antara (misalnya kemiringan untuk linieritas) dapat dibulatkan untuk tujuan pelaporan, tapi nilai asli (yang tidak dibulatkan) harus digunakan untuk perhitungan tambahan lainnya. Kriteria penerimaan adalah nilai yang sudah ditetapkan dan tidak dibulatkan.

 

Jika diperlukan pembulatan, pastikan hanya satu angka pada desimal terakhir. Jika angka lebih kecil dari lima, maka dihilangkan dan angka sebelumnya tidak dihilangkan. Jika angka sama atau lebih besar dari lima, maka dihilangkan dan angka sebelumnya bertambah sebesar satu.

 

Ilustrasi Nilai Pembulatan Numerik

sebagai Perbandingan dengan Persyaratan

Persyaratan Farmakope

Nilai yang belum dibulatkan

Hasil pembu latan

Kesesuaian

Batas penetapan

kadar

? 98,0%

97,96%

97,92%

97,95%

98,0%

97,9%

98,0%

Ya

Tidak

Ya

Batas penetapan kadar

? 101,5%

101,55%

101,46%

101,45%

101,6%

101,5%

101,5%

Tidak

Ya

Ya 

Uji batas ? 0,02%

0,025%

0,015%

0,027%

0,03%

0,02%

0,03%

Tidak

Ya

Tidak

Uji batas ? 3 bpj

3,5 bpj

3,4 bpj

2,5 bpj

4 bpj

3 bpj

3 bpj

Tidak

Ya

Ya

 

 

8.     ISTILAH DAN DEFINISI

 

8.1 Singkatan

BPFI : Baku Pembanding Farmakope Indonesia

LK : Larutan Kolorimetri

LP  : Larutan Pereaksi

LV : Larutan Volumetrik yang telah dibakukan sesuai dengan petunjuk yang tertera dalam monografi atau Pereaksi, Indikator, dan Larutan.

P    : Pereaksi

 

8.2 Lebih kurang Pernyataan Lebih kurang menunjukkan kuantitas dalam rentang 10%. Jika pengukuran dinyatakan dengan “diukur saksama” atau “ditimbang saksama” ikuti pernyataan dalam Peralatan Volumetri <21> dan Timbangan dan Anak Timbangan <41>.

 

8.3 Kadar alkohol Persentase etanol, seperti pada judul Kadar Alkohol mengacu pada persentase volume C2H5OH pada suhu 15,56º. Jika suatu formula, pengujian, atau penetapan untuk alkohol, etil alkohol, atau etanol, maka digunakan monografi “Etanol”. Jika pembanding menyebutkan “C2H5OH”,  maka yang dimaksud adalah etanol mutlak (100%). Jika prosedur menyebutkan etanol dehidrat, etanol mutlak, atau etanol anhidrat, maka yang harus digunakan adalah monografi “Etanol Mutlak”.

 

8.4 Bobot atom Bobot atom yang digunakan sebagai dasar perhitungan bobot molekul dan faktor pada penetapan kadar atau pada bagian lain Farmakope adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh IUPAC Commision on Atomic Weights and Isotopic Abundances.

 

8.5 Penetapan blangko Jika diperlukan koreksi terhadap suatu penetapan dengan cara penetapan blangko, penetapan dilakukan menggunakan pereaksi yang sama, cara yang sama seperti pada larutan atau campuran yang mengandung zat yang ditetapkan, tetapi tanpa zat yang ditetapkan.

 

8.6 Desikator Jika dinyatakan “dalam desikator” menunjukkan penggunaan wadah tertutup rapat dengan ukuran yang sesuai dan desain yang dapat mempertahankan kelembaban rendah dengan menggunakan pengering yang sesuai seperti kalsium klorida anhidrat, magnesium perklorat, fosfor pentoksida, atau silika gel (seperti tertera pada Desikator Hampa).

 

8.8 Logaritma Yang dimaksud adalah bilangan dasar 10.

 

8.9 Galur mikroba Harus mengacu dan disebutkan dengan nomor katalognya, misal: ATCC dan harus digunakan secara langsung atau jika disubkultur harus digunakan tidak lebih dari lima pasase dari galur asli.

 

8.10 Bobot yang dapat diabaikan Dimaksudkan bobot yang tidak melebihi 0,50 mg.

 

8.11 Bau Pernyataan “tidak berbau”, “praktis tidak berbau”, “berbau khas lemah” atau lainnya, ditetapkan dengan pengamatan setelah bahan terkena udara selama 15 menit. Bau yang disebutkan hanya bersifat deskriptif dari bahan yang bersangkutan.

 

8.12 Persen  Digunakan tanpa kualifikasi berarti:

·   Untuk campuran padat dan semi padat, persen b/b

·   Untuk larutan atau suspensi padatan dalam cairan, persen b/v

·   Untuk larutan cairan dalam cairan, persen v/v

·   Untuk larutan gas dalam cairan, persen b/v

 

Sebagai contoh, 1 persen larutan dibuat dengan melarutkan 1 g zat padat atau semi padat, atau 1  mL cairan, dalam pelarut sampai volume 100 mL larutan.

 

8.13 Persentase kadar Persentase kadar dinyatakan sebagai berikut:

·   Persen bobot dalam bobot (b/b) adalah jumlah g zat terlarut dalam 100 g larutan

·   Persen bobot dalam volume (b/v) adalah jumlah g zat terlarut dalam 100 mL larutan

·   Persen volume dalam volume (v/v) adalah jumlah ml zat terlarut dalam 100  mL larutan.

 

8.14 Tekanan  Ditentukan menggunakan manometer atau barometer terkalibrasi sesuai dengan tekanan yang diberikan oleh kolom air raksa dari ketinggian yang ditetapkan.

 

8.15 Waktu reaksi  Kecuali dinyatakan lain, waktu reaksi adalah 5 menit.

 

8.16 Bobot jenis  Adalah bobot suatu zat di udara pada suhu 25º dibagi dengan bobot volume air yang setara pada suhu sama.

 

8.17 Suhu Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam Farmakope dinyatakan dalam derajat Celsius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25°. Jika dinyatakan “suhu ruang terkendali” yang dimaksud adalah suhu antara 15° dan 30°. Jika digunakan “panas sedang” menunjukkan suhu tidak lebih dari 45º.

 

8.18 Hampa udara  Kecuali dinyatakan lain istilah “dalam hampa udara” dimaksudkan kondisi dengan tekanan udara kurang dari 20 mmHg.

 

8.19 Desikator hampa udara Adalah desikator yang dapat mempertahankan kelembaban rendah pada tekanan tidak lebih dari 20 mmHg atau pada tekanan lain yang ditetapkan dalam monografi.

 

8.20 Air

Air sebagai bahan dalam produk resmi Sebagai bahan dalam produk resmi, harus memenuhi persyaratan air yang sesuai dengan monografi.

Air dalam prosedur Farmakope Kecuali dinyatakan lain, harus digunakan “Air Murni”. Definisi untuk air yang lainnya tercantum dalam Pereaksi.

 

8.30 Bobot dan ukuran Bobot dan ukuran yang digunakan di dalam Farmakope adalah sistem metrik.

 

Molalitas diberi simbol m, adalah jumlah gram molekul zat yang dilarutkan dalam 1 kg pelarut.

 

Molaritas diberi simbol M, adalah jumlah gram molekul zat yang dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 L.

 

Normalitas diberi simbol N, adalah jumlah gram ekuivalen zat yang dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 L.

 

Satuan bobot dan ukuran serta singkatannya yang sering digunakan dalam Farmakope adalah sebagai berikut:

 

UnitSimbolKeterangan
Panjang
meter

m

 
sentimeter

cm

 
millimeter

mm

 
mikrometer

µm

Sebelumnya mengacu sebagai mikron
nanometer

nm

Sebelumnya digunakan symbol mµ (milimikron)
Ångström

?

Setara 0,1 nm
Bobot
kilogram

kg

 
gram

g

 
milligram

mg

 
mikrogram

µg

mikrogram juga menggunakan penandaan “mcg” pada pembuatan resep. sedangkan “gamma” atau “?”, sering dipakai sebagai penandaan mikrogram dalam pustaka biokimia.
nanogram

ng

 
pikogram

pg

 
dalton

Da

Juga mengacu pada unit massa atom yang setara dengan 1/12 kali massa atom karbon 12 bebas
kilodalton

kDa

 
Volume
liter

L

1 L setara dengan 1000cm3 (sentimeter kubik)
desiliter

dL

 
milliliter

mL

1 mL setara dengan 1 cm3, kadang ditulis sebagai cc
mikroliter

µL

 
Suhu
Celsius

°C

 
Jumlah bahan
mol

mol

Secara historis disebut sebagai bobot molekul atau bobot atom gram-
millimol

mmol

 
mikromol

µmol

 
femtomol

fmol

 
ekuivalen

Eq

Juga mengacu sebagai bobot gram ekuivalen. Digunakan pada perhitungan kadar dalam unit normalitas.
milli ekuivalen

mEq

 
osmol

Osmol

Tekanan osmotik dari larutan yang ekuivalen dengan konsentrasi zat
milliosmol

mOsmol

 
Tekanan
paskal

Pa

 
kilopaskal

kPa

 
pounds per square inch

psi

 
millimeter raksa

mmHg

setara 133,322 Pa
Unit listrik
ampere

A

 
volt

V

 
millivolt

mV

 
hertz

Hz

Unit frekuensi
kilohertz

kHz

 
megahertz

MHz

 
elektron volt

eV

 
kilo-elektron volt

keV

 
mega-elektron volt

MeV

 
Radiasi
becquerel

Bq

Unit Standar Internasional untuk aktivitas radionuklida
kilobecquerel

kBq

 
megabecquerel

MBq

 
gigabecquerel

GBq

 
curie

Ci

Non Unit Standar Internasional untuk aktivitas radionuklida
millicurie

mCi

 
microcurie

µCi

 
nanocurie

nCi

 
Lainnya
acceleration due to gravity

g

untuk menyatakan kecepatan sentrifuga
revolusi per menit

rpm

untuk menyatakan kecepatan sentrifuga

 

 

9.     WADAH DAN PENYIMPANAN

 

9.1 Penyimpanan pada kondisi yang tidak ditentukan Jika tidak ada petunjuk dan  pembatasan yang khusus pada Wadah dan penyimpanan monografi atau pada etiketnya, kondisi penyimpanan harus pada ruang dengan suhu terkendali, terlindung dari lembab, dan jika perlu terlindung dari cahaya. Tanpa memperhatikan jumlah, zat tersebut harus terlindung dari lembab, pembekuan, dan suhu berlebih, dan jika perlu terlindung dari cahaya selama pengangkutan atau distribusi.

 

9.2 Wadah Suatu tempat penyimpanan bahan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bahan. Wadah langsung adalah wadah yang langsung berhubungan dengan bahan sepanjang waktu. Tutup adalah bagian dari wadah.

 

Sebelum diisi wadah harus bersih. Prosedur pencegahan khusus dan pembersihan diperlukan untuk menjamin agar tiap wadah bersih dan benda asing tidak masuk ke dalamnya atau mencemari bahan.

 

Wadah dan tutup tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan di dalamnya baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan  perubahan  kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi persyaratan resmi.

 

Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh Apoteker.

 

9.2.1 Kemasan tahan dirusak Wadah suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan  atas dasar resep, harus disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat digunakan tanpa merusak segel.

 

Bahan yang dijual tanpa resep juga harus memenuhi persyaratan Kemasan tersegel dan penandaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Wadah tidak tembus cahaya  Harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut. Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi dari wadah habis diminum atau digunakan untuk keperluan lain.

 

Jika dalam monografi dinyatakan “terlindung cahaya”, dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.

 

9.2.2 Wadah tidak tembus cahaya  Harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan melapisi wadah tersebut. Wadah yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi dari wadah habis diminum atau digunakan untuk keperluan lain.

Jika dalam monografi dinyatakan “terlindung cahaya”, dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.

 

9.2.3 Wadah tertutup baik Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan bahan selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.

 

9.2.4 Wadah tertutup rapat Harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi, harus dapat ditutup rapat kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.

 

9.2.5 Wadah tertutup kedap Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas lain selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.

 

9.2.6 Wadah satuan tunggal  Digunakan untuk produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau pembungkusnya sebaiknya dirancang sedemikian rupa hingga dapat diketahui apabila wadah tersebut pernah dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus diberi etiket yang menyebutkan identitas, kadar atau kekuatan, nama produsen, nomor bets dan tanggal kedaluwarsa.

 

9.2.7 Wadah dosis tunggal  Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral. Tiap wadah dosis tunggal harus diberi etiket seperti pada Wadah satuan tunggal.

 

9.2.8 Wadah dosis satuan Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam dosis tunggal, langsung dari wadah.

 

9.2.9 Wadah satuan ganda Adalah wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa zat dalam wadah tersebut.

 

9.2.10 Wadah dosis ganda Adalah Wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan hanya secara parenteral.

 

9.3 Suhu dan Kelembaban Penyimpanan Beberapa monografi mencantumkan ketentuan khusus mengenai suhu dan kelembaban serta distribusi bahan termasuk pengangkutan bahan kepada konsumen (jika data stabilitas bahan menunjukkan penyimpanan dan distribusi pada suhu yang lebih rendah atau lebih tinggi dan kelembaban yang lebih tinggi menyebabkan hasil yang tidak diinginkan). Ketentuan tersebut digunakan kecuali jika etiket zat menyatakan suhu penyimpanan yang berbeda berdasarkan data stabilitas pada formula tersebut. Jika tidak ada petunjuk penyimpanan khusus atau pembatasan pada monografi, tetapi etiket zat menyatakan suhu penyimpanan berdasarkan data stabilitas formula tersebut, maka petunjuk penyimpanan pada etiket tersebut yang berlaku.  Kondisi tersebut dijelaskan pada istilah-istilah berikut, walaupun untuk penandaan pada etiket direkomendasikan untuk mencantumkan suhu dimaksud.

 

9.3.1 Lemari pembeku Menunjukkan ruangan dengan suhu dipertahankan secara termostatik antara  -25º dan -10º.

 

9.3.2 Dingin Adalah kondisi suhu tidak lebih dari 8°, lemari pendingin mempunyai suhu antara 2°dan 8°.

 

9.3.3 Sejuk Adalah kondisi suhu antara 8° dan 15°. Kecuali dinyatakan lain, bahan yang harus disimpan pada suhu sejuk dapat disimpan di dalam lemari pendingin.

 

9.3.4 Suhu ruang dingin terkendali Adalah suhu yang dipertahankan secara termostatik antara 2º dan 8º berdasarkan pengalaman penyimpangan antara 0º dan 15º selama penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hingga rata-rata suhu kinetik tidak lebih dari 8º. Lonjakan suhu hingga 25º diperbolehkan jika produsen memberikan keterangan demikian dan lonjakan suhu tersebut tidak lebih dari 24 jam kecuali didukung oleh data stabilitas atau produsen menyarankan demikian.

 

9.3.5 Suhu Ruang Adalah suhu pada ruang kerja tidak lebih dari 30º.

9.3.6 Suhu Ruang Terkendali Adalah suhu yang dipertahankan secara termostatik antara 20º dan 25º, dengan toleransi penyimpangan antara 15º dan 30º hingga rata-rata suhu kinetik tidak lebih dari 25º, berdasarkan pengalaman di apotek, rumah sakit, dan gudang. Jika suhu kinetik rata-rata tetap pada rentang yang diperbolehkan, lonjakan suhu hingga 40º diperbolehkan selama tidak lebih dari 24 jam dengan didukung data stabilitas.

 

Suhu kinetik rata-rata adalah nilai yang digunakan sebagai suhu penyimpanan isotermal yang mensimulasikan pengaruh non-isotermal dari perubahan suhu penyimpanan.

 

Pada etiket bahan yang harus disimpan di ruang terkendali dapat dicantumkan “disimpan pada suhu ruang terkendali” atau “disimpan pada suhu hingga 25º”.

 

Bahan yang disimpan pada suhu ruang terkendali dapat juga disimpan dan didistribusikan pada tempat dengan suhu antara 8º dan 15º, kecuali dinyatakan lain pada masing-masing monografi atau pada etiket.

 

9.3.7 Hangat Adalah kondisi suhu antara 30º dan 40º.

 

9.3.8 Panas Berlebih Adalah kondisi suhu di atas 40°.

 

9.3.9 Perlindungan dari pembekuan Disamping risiko kerusakan isi, pembekuan zat dapat menghilangkan kekuatan atau potensi, atau merusak karakteristik zat, maka pada etiket harus dinyatakan bahwa zat harus terhindar dari pembekuan.

 

9.3.10 Tempat Kering Merupakan  tempat dengan kelembaban relatif rata-rata tidak lebih dari 40% pada suhu ruang terkendali atau sebanding dengan tekanan penguapan air pada suhu lain. Penentuan dapat dilakukan dengan pengukuran langsung pada ruangan berdasarkan tidak kurang dari 12 pengukuran yang mencakup satu musim, satu tahun, atau sesuai data periode penyimpanan bahan. Kelembaban relatif dapat mencapai 45% dengan kelembaban relatif  rata-rata 40%.

 

Penyimpanan dalam wadah yang diinginkan untuk melindungi zat dari uap lembab, termasuk penyimpanan dalam bentuk ruahan, dianjurkan untuk disimpan di tempat kering.

 

9.4 Penandaan Ditujukan kepada seluruh etiket dan tulisan, cetakan, atau grafik yang terdapat pada wadah langsung bahan atau pada kemasan atau bungkus lainnya kecuali wadah pemindahan lainnya. Etiket diartikan sebagai bagian dari penandaan pada wadah langsung.

Wadah pengangkutan yang mengandung zat tunggal, kecuali wadah tersebut juga merupakan wadah langsung atau bagian luar dari kemasan diberi etiket dengan identitas minimum dari produk (kecuali untuk bahan yang dikendalikan) terdiri dari: nomor lot, waktu kedaluwarsa, kondisi penyimpanan dan distribusi.

 

Bahan pada Farmakope ini harus memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai persyaratan tambahan.

 

Jumlah Zat Aktif Per Satuan Dosis Kekuatan obat dicantumkan pada etiket wadah dalam mikrogram, miligram, gram atau persen senyawa atau bentuk aktif, kecuali dinyatakan lain dalam monografi. Nama senyawa atau bentuk aktifnya dan jumlah ekuivalensinya dinyatakan pada etiket.

 

Bahan resmi pada kapsul, tablet, atau bentuk sediaan lainnya harus diberi etiket untuk menyatakan jumlah masing-masing zat aktif kecuali satuan dosis larutan oral atau suspensi yang disiapkan dalam bentuk cairan atau perlu direkonstitusi terlebih dahulu dengan sejumlah pelarut. Etiket harus menyatakan jumlah zat aktif yang ditentukan pada Volume terpindahkan <1261>. Sediaan resmi yang tidak dalam bentuk satuan dosis harus diberi etiket yang menyatakan jumlah masing-masing zat aktif dalam tiap mililiter, tiap gram atau dalam persen masing-masing zat aktif (seperti tertera pada Kadar dalam Persen), kecuali cairan oral atau padatan untuk rekonstitusi, dapat diberi etiket tiap 5 mililiter cairan rekonstitusi. Kecuali dinyatakan lain dalam monografi, kekuatan atau jumlah zat aktif harus dinyatakan dalam satuan metrik (seperti tertera pada Unit potensi biologi).

 

9.4.1 Penggunaan desimal nol pada penandaan Untuk meminimalkan kesalahan dalam peracikan dan penggunaan obat, jumlah zat aktif dinyatakan dalam angka tanpa nilai desimal yang diikuti dengan angka nol [contoh: 4 mg (bukan 4,0 mg)].

 

9.4.2 Penandaan obat dalam bentuk garamnya Pada prinsipnya semua bahan resmi hanya memiliki satu nama resmi. Untuk menyingkat penulisan dalam etiket, dan karena kebanyakan simbol kimia garam-garam organik obat sudah diketahui sebagai sinonim dengan bentuk tulisan, penulisan berikut diperbolehkan dalam penandaan bahan resmi, yaitu: HCl untuk hidroklorida, HBr untuk hidrobromida, Na untuk Natrium, dan K untuk kalium. Simbol Na dan K ditujukan untuk menyingkat nama garam asam organik, ditulis pada bagian belakang nama zat (contoh: Fenobarbital Na)

 

9.4.3 Penandaan obat yang mengandung vitamin Kandungan vitamin pada sediaan resmi harus dinyatakan pada etiket dalam satuan metrik per satuan dosis. Jumlah vitamin A, D, dan E dapat dinyatakan juga dalam unit FI. Jumlah vitamin A dinyatakan dalam satuan metrik ekuivalen terhadap jumlah retinol (vitamin A dalam bentuk alkoholnya).

 

9.4.4 Penandaan sediaan parenteral dan topikal  Harus menyatakan semua nama zat yang ditambahkan (Zat aktif, zat tambahan, eksipien) seperti tertera pada Bahan tambahan juga harus dicantumkan jumlah atau perbandingan, kecuali untuk zat yang ditambahkan untuk mengatur pH atau isotonis. Pada etiket hanya disebutkan nama dan tujuan penambahan zat tersebut.

Penandaan Sediaan Elektrolit Kadar dan dosis elektrolit untuk terapi pengganti (contohnya Natrium Klorida atau Kalium Klorida) harus dinyatakan pada etiket dalam miliekuivalen (mEq). Etiket juga harus menyatakan kadar dalam bobot atau persen.

 

9.4.5 Penandaan etanol Kandungan etanol dalam cairan harus dinyatakan pada etiket dalam persen (v/v) C2H5OH.

 

9.4.6 Tablet dan kapsul khusus  Etiket sediaan kapsul atau tablet tidak ditujukan untuk ditelan utuh harus menyatakan cara penggunaan secara jelas.

 

9.4.7 Waktu Kedaluwarsa Etiket sediaan resmi harus mencantumkan waktu kedaluwarsa. Waktu kedaluwarsa harus dapat dibaca oleh setiap orang pada kondisi pemakaian biasa. Waktu kedaluwarsa harus mudah dimengerti dan ditunjukkan secara jelas dengan latar belakang yang kontras atau dicetak timbul (contoh: “EXP 6/08”, “Exp.Juni 08”, atau Expires 6/08”).

 

Monografi beberapa sediaan menyatakan waktu kedaluwarsa harus dicantumkan pada etiket. Jika tidak ada persyaratan khusus pada masing-masing monografi sediaan, etiket harus menunjukkan waktu kedaluwarsa pada sediaan dan kemasan tersebut.

 

Waktu kedaluwarsa menunjukkan jangka waktu bahan tersebut diharapkan memenuhi persyaratan monografi pada kondisi penyimpanan yang ditetapkan. Waktu kedaluwarsa membatasi waktu zat dapat diracik atau digunakan. Jika waktu kedaluwarsa hanya dinyatakan dalam bulan dan tahun, maka  waktu kedaluwarsa adalah hari terakhir bulan yang dinyatakan.

 

Jika pada bahan resmi dipersyaratkan waktu kedaluwarsa, bahan tersebut harus diracik sebelum waktu kedaluwarsa yang tertera pada etiket tersebut.

Waktu boleh digunakan adalah batas waktu setelah tanggal tersebut sediaan tidak boleh digunakan lagi. Untuk bahan yang harus dikonstitusi terlebih dahulu, waktu kedaluwarsa untuk sediaan yang telah dikonstitusi harus dinyatakan pada etiket.

 

Untuk semua bentuk sediaan, dalam menentukan masa simpan yang sesuai oleh pasien, setelah penyerahan oleh penyedia obat  harus diperhitungkan faktor-faktor tambahan seperti sifat bahan, wadah dari pabrik dan waktu kedaluwarsa, karakeristik kemasan, jangka waktu terapi dan kondisi penyimpanan oleh pasien yang sangat mungkin tidak memenuhi syarat. Penyedia obat harus mencantumkan “waktu boleh digunakan” dalam etiket wadah dosis ganda, untuk membatasi penggunaan oleh pasien.

 

Kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing monografi atau tidak adanya data stabilitas, waktu boleh digunakan harus tidak melewati waktu kedaluwarsa.

 

Untuk sediaan padat dan cair non-steril yang dikemas dalam wadah satuan tunggal atau satuan dosis, “waktu boleh digunakan” 1 tahun setelah sediaan ini dikemas dalam satuan tunggal atau waktu kedaluwarsa pada kemasan produsen, gunakan mana yang lebih singkat, kecuali data stabilitas atau penandaan produsen menyatakan lain.

 

Penyedia obat harus memelihara fasilitas tempat sediaan dikemas dan disimpan, pada suhu kinetik rata-rata tidak lebih dari 25°. Kemasan plastik yang digunakan untuk sediaan harus memberikan perlindungan lebih baik dibanding polivinil klorida yang tidak memberikan perlindungan cukup terhadap permeasi lembab. Suhu ruang tempat penyimpanan sediaan dan kemasan plastik yang digunakan harus selalu dicatat.

 

9.4.8 Sediaan racikan  Etiket wadah atau kemasan sediaan  racikan resmi harus menyatakan “waktu boleh digunakan”.  Waktu boleh digunakan adalah batas waktu dimana setelah tanggal tersebut sediaan racikan tidak boleh digunakan lagi. Karena sediaan racikan ditujukan untuk penyimpanan jangka pendek, waktu boleh digunakan dapat ditetapkan berdasarkan kriteria yang berbeda dengan yang digunakan pada penentuan waktu kedaluwarsa produk jadi oleh produsen.

 

Monografi sediaan resmi mencantumkan persyaratan “waktu boleh digunakan” yang menyatakan rentang waktu setelah disiapkan, disimpan dan dapat digunakan.

 

Jika tidak ada data stabilitas yang dapat digunakan, kecuali dinyatakan lain, gunakan rekomendasi “waktu boleh digunakan” maksimum  untuk sediaan non-steril yang dikemas pada wadah tertutup rapat, terlindung cahaya dan disimpan pada suhu ruang terkendali.