KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.04.01.23.01.17.0037 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN
PENYUSUN FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Farmakope Indonesia Edisi V berikut Suplemen I, Suplemen II, dan Suplemen III perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang kefarmasian,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Farmakope Indonesia Edisi VI,
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM
PELAKSANA PENYUSUNAN FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.
KESATU :
Membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana Penyusunan Farmakope Indonesia Edisi VI, yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana, dengan susunan Tim Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Tim Pelaksana mempunyai tugas menyusun naskah ketentuan umum, sediaan umum, monografi, lampiran dan pereaksi yang akan dimuat dalam Farmakope Indonesia Edisi VI untuk diserahkan kepada Menteri Kesehatan.
KETIGA :
Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Deputi Bidang
KEEMPAT :
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Standardisasi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Badan Pengawas Obat dan Makanan.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1.Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA.
2. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.