Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/626/2020 Tahun 2020 Tentang Farmakope Indonesia Edisi VI


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/626/2020
TENTANG
FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, perlu menetapkan Farmakope Indonesia;
b. bahwa Farmakope Indonesia Edisi V Tahun 2014, yang telah dilengkapi dengan Suplemen I, Suplemen II, dan Suplemen III, perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Farmakope Indonesia Edisi VI;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ordonansi Obat Keras (Staatsblad Nomor 419 Tahun 1949);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 945);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG FARMAKOPE INDONESIA EDISI VI.

KESATU : Menetapkan Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai standar yang harus dipenuhi dalam produksi obat dan bahan baku obat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 108/MENKES/SK/IV/2014 tentang Pemberlakuan Farmakope Indonesia Edisi V;
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/366/2015 tentang Pemberlakuan Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi V;
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/664/2017 tentang Pemberlakuan Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi V; dan
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/457/2018 tentang Pemberlakuan Suplemen III Farmakope Indonesia Edisi V;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2020 

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA, 

ttd. 

TERAWAN AGUS PUTRANTO