<1111> Penetapan Susut Pemijaran


Cara ini digunakan untuk penetapan presentase zat uji yang mudah menguap dan hilang pada kondisi yang ditetapkan. Pada umumnya cara ini tidak merusak zat uji, tetapi zat ini dapat diubah menjadi bentuk lain seperti bentuk anhidrat.

    Lakukan penetapan terhadap bahan yang diserbuk halus, dan jika perlu gumpalan digerus dengan bantuan lumpang dan alu sebelum ditimbang. Timbang zat uji tanpa perlakuan lebih lanjut kecuali jika pengeringan awal dilakukan pada suhu rendah atau jika ada perlakuan khusus lain, seperti tertera dalam masing-masing monografi. Kecuali ada peralatan lain yang ditentukan pada masing-masing monografi, lakukan pemijaran dalam tanur atau oven yang sesuai yang mampu mempertahankan suhu lebih kurang 25º dari yang diperlukan untuk penetapan. Gunakan krus yang sesuai, bertutup, yang sebelumnya dipijar selama 1 jam pada suhu yang sama, didinginkan dalam deksikator, dan ditimbang saksama.

    Kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing monografi, masukkan ke dalam krus yang telah ditara sejumlah zat uji yang ditimbang saksama dalam g, lebih kurang sama dengan yang dihitung dengan rumus:

 

 

L adalah batas (atau nilai rata-rata batas) susut pemijaran, dalam presentase. Pijarkan krus berisi zat uji tanpa tutup dan tutup pada suhu tertentu ± 25º selama jangka waktu seperti tertera pada masing-masing monografi. Jika dinyatakan pemijaran sampai bobot tetap, pijarkan dalam jangka waktu 1 jam berturutan. Pada akhir setiap pemijaran, krus ditutup dan biarkan menjadi dingin dalam deksikator sampai suhu ruang sebelum ditimbang.