Pereaksi, Indikator dan Larutan


1.      RUANG LINGKUP

       Bagian ini membicarakan pereaksi dan larutan yang dibutuhkan untuk uji dan penetapan kadar dalam Farmakope.

      Seperti dinyatakan dalam Ketentuan Umum, daftar pereaksi, indikator dan larutan dalam Farmakope tidak termasuk zat yang mempunyai kegunaan terapi; dalam Farmakope dinyatakan dengan pereaksi atau mutu pereaksi.

      Nama pereaksi jika tidak tercantum dalam monografi merujuk pada daftar pereaksi ini. Jika suatu merek atau sumber suatu zat atau bagian dari alat atau nama dan alamat pabrik dinyatakan (biasanya dalam catatan kaki) hal ini hanya sebagai informasi untuk memudahkan, tidak mengikat.

     Pereaksi, indikator dan larutan, pada umumnya dinyatakan dengan spesifikasi sesuai dengan penggunaanya. Kecuali zat yang dinyatakan sebagai murni pereaksi; digunakan zat dengan mutu pereaksi yang tersedia dalam perdagangan. Kadang-kadang kata “untuk pengujian” dicantumkan di belakang kata pereaksi, hal ini menyatakan mutu yang sesuai untuk suatu pengujian. Daftar ini juga mencakup pereaksi yang dibutuhkan untuk menetapkan mutu pereaksi lain. Untuk pereaksi yang tidak tercantum dalam daftar, spesifikasi tercantum dalam Baku Pembanding.

     Untuk pengujian dan penetapan dalam Farmakope tidak perlu mutu analisa (pro analisa), cukup merujuk pada monografi yang tercantum dalam Farmakope. Dalam hal ini harus diartikan bahwa spesifikasi tersebut adalah persyaratan minimum dan zat dengan spesifikasi yang lebih murni dapat digunakan.

 

2.      PENGEMASAN DAN PENYIMPANAN

       Pereaksi dan larutan harus disimpan dalam wadah kaca atau bahan yang sesuai dan tertutup rapat. Petunjuk untuk penyimpanan dalam wadah tidak tembus cahaya harus diperhatikan.

      Penutup wadah yang kontak dengan zat yang dapat merusak atau menembus permukaannya harus diberi lapisan film tipis atau pelicin, kecuali dilarang dalam spesifikasi.

 

3.      LARUTAN BAKU ION-LOGAM

       Fotometri nyala dan serapan atom memerlukan beberapa larutan baku ion logam. Pada masing-masing monografi biasanya dilengkapi dengan cara pembuatan larutan ini, dapat juga digunakan larutan baku dan ion yang sesuai yang ada dalam perdagangan. Harus dilakukan konfirmasi bahwa larutan tersebut sesuai dengan data yang diberikan.

 

4.      DEFINISI

   4.1 Pereaksi disingkat P adalah suatu zat yang digunakan sebagai pereaksi atau sebagai unsur pokok dari larutan.

  4.2 Indikator adalah pereaksi yang digunakan untuk menyatakan titik akhir suatu reaksi kimia, untuk mengukur kadar ion hidrogen (pH) atau untuk menyatakan bahwa perubahan pH sudah terjadi. Ini terdapat dalam daftar indikator dan kertas uji.

 4.3 Larutan Dapar Larutan dapar dapat menahan perubahan aktivitas ion pada penambahan senyawa yang diharapkan mengubah aktivitas ion ter­sebut.

 4.4 Larutan Kolorimetrik disingkat LK adalah larutan yang digunakan dalam pembuatan baku kolorimetri sebagai pembanding.

 4.5 Larutan Pereaksi disingkat LP adalah larutan dari pereaksi dalam pelarut dan kadar tertentu yang sesuai untuk penggunaan tertentu.

 4.6 Larutan Volumetrik disingkat LV adalah larutan suatu pereaksi dengan kadar diketahui dan dibakukan untuk digunakan terutama pada penetapan kuantitatif. Kadar biasanya dinyatakan dalam normalitas.

  4.7 Air Jika dalam uji untuk pereaksi atau dalam petunjuk pembuatan larutan uji dan sebagainya digunakan air tanpa kualifikasi khusus selalu menggunakan Air Murni seperti tertera pada monografi Farmakope Indonesia VI.

        4.7.1 Air bebas karbon dioksida adalah air murni yang telah dididihkan selama 5 menit atau lebih dan didiamkan sampai dingin dan tidak boleh menyerap karbon dioksida dari udara atau air murni yang mempunyai resistivitas tidak lebih dari 18 M?-cm.

         4.7.2 Air awaudara: Untuk penggunaan selain disolusi dan pelepasan obat, adalah air murni yang sudah dikurangi udara terlarut dengan cara yang sesuai seperti dididihkan selama 5 menit dan didinginkan atau dengan menggunakan penggetar ultrasonik.

          4.7.3 Air bebas partikel adalah air yang telah disaring melalui penyaring yang sesuai dengan porositas 0,22 µm.

      4.7.4 Air bebas senyawa organik adalah air murni yang jika pada kromatografi, seperti pada residu pelarut, tidak menunjukkan puncak yang mengganggu.

 

5.      PELARUT KROMATOGRAFI DAN GAS PEMBAWA

   Cara kromatografi dalam Farmakope mensyaratkan penggunaan pelarut atau gas yang sudah dimurnikan secara khusus sesuai dengan penggunaanya. Dengan tujuan (a) untuk menghilangkan cemaran yang mungkin mengganggu cara pengujian, atau (b) untuk memperpanjang umur kolom dengan mengurangi terbentuknya cemaran pada kolom. Jika disebut cairan atau gas untuk kromatografi harus digunakan cairan atau gas yang sesuai. Pelarut atau gas yang sesuai untuk kromatografi cair kinerja tinggi atau kromatografi lainnya tersedia sebagai produk khusus dari suatu produsen, walaupun tidak ada jaminan bahwa produk yang sama dari produsen lain sesuai untuk prosedur yang dimaksudkan.