<1001> Penetapan Indeks Bias


    Indeks bias suatu zat (n) adalah perbandingan kecepatan cahaya dalam udara dengan kecepatan cahaya dalam zat tersebut. Indeks bias berguna untuk identifikasi zat dan deteksi ketakmurnian.

    Walaupun menurut Farmakope suhu pengukuran adalah 25º, tetapi pada banyak monografi indeks bias ditetapkan pada suhu 20º. Suhu pengukuran harus benar-benar diatur dan dipertahankan, karena sangat mempengaruhi indeks bias.

    Harga indeks bias dalam Farmakope ini dinyatakan untuk garis D cahaya natrium pada panjang gelombang dublet 589,0 nm dan 589,6 nm. Umumnya alat dirancang untuk digunakan dengan cahaya putih, tetapi dikalibrasi agar memberikan indeks bias untuk garis D cahaya natrium.

    Refraktometer Abbe’ digunakan untuk mengukur rentang indeks bias dari bahan-bahan yang tercantum dalam Farmakope Indonesia, berikut harga indeks biasnya. Refraktometer lain dengan ketelitian yang setara atau lebih dapat digunakan.

    Untuk mencapai ketelitian teoritis ±0,0001 perlu dilakukan kalibrasi alat terhadap baku yang disediakan oleh pabriknya dan lakukan pengecekan secara berkala terhadap pengendali suhu dan kebersihan alat dengan menetapkan indeks bias air destilasi adalah 1,3330 pada suhu 20º dan 1,3325 pada suhu 25º.